Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Tiba di Rutan Pakjo, 10 Terdakwa Anggota DPRD Disambut Haru Keluarga

×

Tiba di Rutan Pakjo, 10 Terdakwa Anggota DPRD Disambut Haru Keluarga

Sebarkan artikel ini
Tiba di Rutan Pakjo, 10 Terdakwa Anggota DPRD Disambut Haru Keluarga
Para tahanan KPK RI tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang dalam perjalanan menuju Rutan Tipikor Pakjo Palembang (8/2/2022) | Foto Jitoe @Henry S.

Reporter: Henry S.
Editor: Pudiyaka

JITOE – Dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK RI serta tangan diborgol, sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersangka kasus dugaan penerima suap 16 paket proyek, resmi dipindahkan ke rutan Tipikor Pakjo Palembang, disambut haru oleh pihak keluarga.

Sekira pukul 15.40 Wib, Selasa (8/2/2022) sepuluh terdakwa dibawa dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Saat turun dari mobil tahanan, para terdakwa yang dikawal oleh puluhan petugas pengawal tahanan KPK RI, disambut dengan tangis haru oleh sebagian keluarga masing-masing terdakwa yang telah menunggu di Rutan Pakjo Palembang

Baca Juga:   Diduga Gelapkan Mobil yang Dirental, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Para terdakwa saat digiring menuju pintu Rutan, para terdakwa tidak sedikitpun memberikan komentar terhadap pertanyaan awak media.

Untuk diketahui, kesepuluh tersangka yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 300 juta.

Baca Juga:   Buntut Insiden Pipa Bocor di Prabumulih, Pertamina Terancam UU Lingkungan Hidup

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Example 120x600