Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Satlantas Palembang Catat 342 Pelanggaran Selama Beberapa Hari Penerapan ETLE Mobile

×

Satlantas Palembang Catat 342 Pelanggaran Selama Beberapa Hari Penerapan ETLE Mobile

Sebarkan artikel ini
Satlantas Palembang Catat 342 Pelanggaran Selama Beberapa Hari Penerapan ETLE Mobile
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mencatat 342 pelanggaran lalu lintas selama tiga hari penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2026.

“Total ada 342 pelanggaran baik mobil maupun motor yang kita tindak,” ujar Wakil Kasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (06/02/2026).

Berdasarkan data penindakan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling sering ditemukan berupa pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI serta melawan arus lalu lintas.

Jenis pelanggaran tersebut menjadi temuan dominan selama pelaksanaan ETLE Mobile di sejumlah titik pengawasan lalu lintas di Kota Palembang.

Baca Juga:   Karena Mencuri, Pemuda Pengangguran Diamankan Petugas

Seiring penerapan sistem tilang elektronik tersebut, kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Pelanggaran yang terekam ETLE Mobile secara otomatis terintegrasi dengan sistem tilang nasional.

AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan pengendara roda dua maupun roda empat yang masih melanggar ketentuan lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang serta tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang telah menerapkan ETLE Hand Held atau tilang elektronik menggunakan perangkat telepon genggam sejak 2 Februari 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Penggunaan ETLE Hand Held memungkinkan petugas merekam pelanggaran secara digital sebagai alat bukti sah dalam proses penindakan.

Baca Juga:   Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,1 Kg Dimusnahkan

“Kamera yang digunakan merupakan perangkat resmi sehingga mampu menangkap bukti pelanggaran dengan jelas,” jelas Sayyid.

Dalam pelaksanaannya, kamera digital digunakan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Rekaman pelanggaran tersebut akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi kendaraan. Pemilik kendaraan kemudian dapat melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda tilang melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Melalui penerapan sistem ini, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.(*)

Example 120x600