Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

99 Kegiatan Dinyatakan Fiktif, Mantan Kadis Perkimtan Ditetapkan Tersangka

×

99 Kegiatan Dinyatakan Fiktif, Mantan Kadis Perkimtan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
99 Kegiatan Dinyatakan Fiktif, Mantan Kadis Perkimtan Ditetapkan Tersangka

Palembang, JITOE.com – Temuan ketidaksesuaian laporan kegiatan menjadi titik perhatian utama dalam penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam dokumen, penyidik menemukan hanya 37 yang benar-benar terlaksana. Sebanyak 99 kegiatan lainnya dipastikan tidak pernah dikerjakan.

belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

“Kami menemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan. Dari 131 kegiatan yang dilaporkan, hanya 37 yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, 99 kegiatan tidak pernah dilaksanakan alias fiktif,” kata Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Jumat, (05/12/2025),

Baca Juga:   HUT RI ke-80 11.495 Warga Binaan Sumsel Peroleh Remisi

Hasil pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dan Dinas Perkimtan memperlihatkan material yang seharusnya disediakan pelaksana kegiatan, CV Mapan Makmur Bersama, tidak sesuai dengan kontrak. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli Keuangan Negara menunjukkan nilai mencapai Rp1,686 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan lanjutan yang masih berlangsung.

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Agus Rizal dan Dedi Triwahyudi. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah penetapan, penyidik menahan keduanya di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga:   Kasus Judi Berujung Tewasnya 3 Polisi, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun dan Dipecat

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang mengarah kepada Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus pengguna anggaran,  dan kepada Dedi Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Mapan Bersama. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan.

Secara keseluruhan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 139 orang, mulai dari perangkat RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pegawai internal Dinas Perkimtan. Penyidikan turut melibatkan Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk melengkapi pemeriksaan teknis.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Semua temuan akan kami dalami, dan prosesnya sedang berjalan,” tambah Ali Akbar. (*)

Example 120x600