Palembang, JITOE.com – Sebanyak 1,144 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan dua kasus besar sepanjang Oktober 2025 dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Palembang dengan disaksikan para tersangka, perwakilan kejaksaan, dan tim forensik dari Bidlabfor Polda Sumsel.
Barang bukti narkotika itu dihancurkan menggunakan blender khusus setelah terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim forensik untuk memastikan seluruhnya benar-benar sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagian kecil sudah disisihkan untuk kepentingan persidangan,” jelas Harryo saat konferensi pers, Kamis (13/11/2025) sore.
Sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua pengungkapan besar pada bulan Oktober. Kasus pertama terjadi pada 3 Oktober 2025 di Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, dengan tersangka Teddy Umbara. Polisi menemukan 100 gram sabu siap edar dari tangan pelaku.
Sementara kasus kedua diungkap pada 9 Oktober 2025 di depan Palembang Indah Mall (PIM), Kecamatan Bukit Kecil. Polisi menangkap Eko Ahmad Aprizal yang kedapatan membawa 1,044 kilogram sabu dalam kemasan plastik oranye bertuliskan aksara Cina.
“Kedua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Eko Ahmad Aprizal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(*)












