Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Investasi Proyek IPAL Diduga Berujung Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp7 Miliar

×

Investasi Proyek IPAL Diduga Berujung Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Investasi Proyek IPAL Diduga Berujung Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp7 Miliar
M Alnando didampingi kuasa hukumnya Bagus Edi Gunawan SH MH | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Seorang warga Palembang bernama M. Alnando melaporkan rekan bisnisnya, Tuti Apriyani dan beberapa orang lain, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). M. Alnando mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 November 2025. Polisi memastikan kasus tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kuasa hukum pelapor, Bagus Edi Gunawan, menjelaskan peristiwa ini bermula dari ajakan investasi proyek IPAL yang disampaikan oleh terlapor. Kliennya dijanjikan posisi sebagai wakil direktur di PT Kartika Ekayasa, perusahaan yang disebut-sebut akan menangani proyek tersebut.

Baca Juga:   Modus Adopsi Ilegal di Media Sosial, Bayi 2 Hari Ditawar Rp52 Juta

“Klien kami diajak terlapor untuk bekerja sama dalam proyek IPAL karena terlapor mengaku tidak memiliki modal. Klien kami diajak untuk menanamkan modal dengan iming-iming akan masuk dalam jajaran direksi PT Kartika Ekayasa sebagai wakil direktur agar proyek bisa berjalan,” kata Bagus kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Alnando akhirnya menyetorkan dana investasi bernilai miliaran rupiah agar proyek dapat dijalankan. Namun, setelah dana diserahkan, proyek justru berjalan tanpa adanya kejelasan maupun laporan transparan mengenai penggunaan dana.

Kecurigaan muncul ketika korban menemukan adanya dua versi akta notaris terkait kerja sama tersebut. Salah satu dokumen ternyata tidak mencantumkan nama Alnando sebagai pihak resmi yang memiliki hak dalam proyek IPAL itu.

Baca Juga:   Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Tersangka Dugaan Gratifikasi

“Setelah diperiksa, ternyata ada dua versi akta notaris. Salah satunya tidak mencantumkan nama klien kami. Akibatnya, ketika pencairan dana dilakukan di pihak PU, klien kami tidak memiliki hak hukum untuk menerima pembayaran,” jelas Bagus.

Ia menambahkan, hingga laporan dilayangkan, pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investasi yang sudah diserahkan.

Sementara itu, AKP Sutioso, Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan proyek IPAL telah diterima.

“Laporannya sudah kami teruskan ke Piket Ditreskrimum untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya singkat.(*)

Example 120x600