Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin, Harnojoyo dan Dua Rekannya Rugikan Negara Rp147 Miliar

×

Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin, Harnojoyo dan Dua Rekannya Rugikan Negara Rp147 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin, Harnojoyo dan Dua Rekannya Rugikan Negara Rp147 Miliar
Empat terdakwa dugaan korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde | Foto: ANTARA

Palembang, JITOE.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo kembali harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar pada Kamis (30/10/2025) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Tipikor. Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra memimpin jalannya sidang, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa utama. Selain Alex Noerdin dan Harnojoyo, turut dihadirkan Eddy Hermanto — mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS — serta Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rizki Handayani, proyek yang dijalankan antara tahun 2016 hingga 2018 itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB). Proyek tersebut awalnya digagas untuk merevitalisasi kawasan Pasar Cinde agar menjadi pusat perdagangan modern tanpa meninggalkan nilai sejarahnya. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:   Eks Kades di Muratara Korupsi Rp744 Juta, Dana Desa Dipotong dan Di-mark up

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar. Dalam uraian dakwaan lengkap, jaksa menyebut total kerugian bisa mencapai Rp147 miliar akibat kerja sama yang dinilai lebih menguntungkan pihak swasta. PT Magna Beatum disebut menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam proyek tersebut.

“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU Rizki Handayani dalam persidangan.

Selain empat terdakwa yang hadir di persidangan, nama Aldrin Tando — Direktur sekaligus pemegang saham PT Magna Beatum — juga disebut dalam berkas perkara. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, atau bahkan pidana seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:   Terkait LP Hj. Zuraini di Reskrim Polda Sumsel Ada Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tiga terdakwa — Eddy Hermanto, Harnojoyo, dan Raimar Yousnaidi — menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Sementara itu, tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Setelah sidang usai, keempat terdakwa meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Mereka hanya menyalami beberapa kerabat sebelum diarahkan menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman pengadilan.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel memastikan seluruh dakwaan yang dibacakan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah. Pihak kejaksaan menyatakan siap menghadapi agenda pembuktian untuk memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.(*)

Example 120x600