Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde 137 Miliar Diserahkan ke Rutan, 1 Masih Buron

×

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde 137 Miliar Diserahkan ke Rutan, 1 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde 137 Miliar Diserahkan ke Rutan, 1 Masih Buron
Dok. Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang resmi ditahan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melimpahkan mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (03/10/2025). Namun, satu orang tersangka lain hingga kini masih berstatus buron.

Mereka yang ditahan adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raiman Yousnaidi. Keempatnya akan mendekam di Rutan Kelas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025.

Baca Juga:   Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor DLH, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023-2024

Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu Aldrin Tando yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum belum berhasil ditangkap. Aldrin Tando sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus lalu, bahkan telah dicekal keluar negeri sejak 2 Juli 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan proses Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde pada periode 2016–2018.

“Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkaranya telah beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang,” terang Adhryansah.

Baca Juga:   Dua Pelaku Pencuri Besi Rel dan Besi Landas PT.KAI Dibekuk Polisi

Setelah tahap penyerahan ini, tim JPU akan mulai menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Diketahui dari hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp137,7 miliar akibat kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde. Proyek itu berlangsung pada periode 2016–2018 antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum.(*)

Example 120x600