Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang kini resmi masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat penyelidikan berlangsung. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp39,8 miliar. Angka itu muncul akibat adanya dugaan mark up harga lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek kolam retensi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang, menjelaskan penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Ia menegaskan proses hukum terus berjalan dan meminta waktu agar perkara tersebut bisa dituntaskan.
“InsyaAllah secepatnya (penetapan tersangka). Beri kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Kristanto di Mapolda, Rabu (01/10/2025).
Menurut Kristanto, kerugian negara yang tercatat berasal dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang yang menggunakan anggaran APBD. Dari pendalaman sementara, tanah yang dipakai dalam proyek ini diduga merupakan lahan rawa konservasi milik Pemkot Palembang sendiri, namun tetap dibeli kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Laporan awal menyebut, lahan seluas 44 ribu meter persegi tersebut dihargai Rp995 ribu per meter oleh Pemkot Palembang. Padahal, harga pasar tidak sampai Rp250 ribu per meter. Ironisnya, pemilik lahan hanya menerima Rp55 ribu per meter, sementara sisanya diduga menjadi ajang mark up hingga mencapai Rp35 miliar.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa proyek kolam retensi itu direncanakan untuk menanggulangi banjir di kawasan bandara dan akan dikerjakan dalam dua tahap, masing-masing Rp30 miliar pada 2023 dan Rp32 miliar di 2024. Namun hingga 2025 proyek tak kunjung berjalan, bahkan lahan yang telah dibebaskan justru terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar.
Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan publik, termasuk di media sosial, karena dana pembangunan disebut mencapai Rp62 miliar. Bahkan lokasi awal proyek yang sebelumnya direncanakan di kawasan Simpang Bandara Kebun Bunga dialihkan ke Jalan Noerdin Panji, Lorong Suka Damai, Kecamatan Sukarami.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan bahwa penyidik Tipikor sedang mendalami laporan dugaan mark up lahan dalam proyek tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dan siapa saja pihak yang terlibat.
“Nanti akan kita kroscek lagi berapa orangnya, saat ini masih ditangani temen-temen Ditreskrimsus,” katanya.(*)












