Palembang, JITOE.com – Sebanyak 12 unit dump truck hasil sitaan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan nilai total Rp5,25 miliar. Seluruh hasil penjualan kendaraan itu langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika yang menjerat terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi. Penetapan penyitaan itu telah sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN Plg yang dikeluarkan pada 10 April 2025.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menilai keberhasilan lelang menjadi bukti nyata bahwa mekanisme pemulihan aset berjalan sesuai aturan hukum. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memastikan barang rampasan benar-benar memberi manfaat melalui setoran resmi ke kas negara.
“Pemulihan aset ini penting untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menjaga kewibawaan hukum. Dengan cara ini, barang sitaan tidak dibiarkan mangkrak, melainkan kembali bermanfaat bagi kepentingan negara,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/09/2025).
Lelang tersebut berlangsung pada 18 September 2025 hasil kerja sama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palembang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat.
Kejari Palembang menegaskan akan terus konsisten melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, narkotika, serta pencucian uang. Keberhasilan lelang ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lain untuk lebih serius mengoptimalkan mekanisme perampasan aset.(*)












