Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Desa, Eks Kades di OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Desa, Eks Kades di OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Desa, Eks Kades di OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Palembang, JITOE.com – Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/10/2025). Tuntutan itu dijatuhkan setelah jaksa menemukan bukti kuat bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan Dana Desa hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Persidangan berlangsung di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH bersama dua anggota, Khoiri Akhmadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH. JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Nico Haryadi SH, membacakan tuntutan terhadap Samsul di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:   Eks Kades di Muratara Korupsi Rp744 Juta, Dana Desa Dipotong dan Di-mark up

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Samsu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan,” kata JPU.

JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan Samsul dilakukan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.187.263.900.

“Apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” tambah JPU.

Baca Juga:   Setelah 4 Bulan Jadi Buronan, 1 Dari 2 Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polres OKU

JPU menegaskan, tindakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan SH MH, memastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang telah mengumpulkan berbagai bukti atas penyalahgunaan dana desa di wilayah tersebut.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Agenda itu akan menjadi kesempatan bagi Samsul dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.(*)

Example 120x600