Palembang, JITOE.com – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, yakni Rabu, Meryadi, dan Nasrowi. Putusan yang dibacakan pada Senin (15/09/2025) ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu selama 1 tahun 5 bulan, serta denda Rp50 juta dan Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” tegas Kristanto membacakan putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Meryadi dan Nasrowi, masing-masing mendapat hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini dijatuhkan dengan merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat. Rabu, yang saat itu menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi sebagai staf PMI, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan putusan ini, rangkaian persidangan perkara dana hibah PMI Ogan Ilir resmi berakhir. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.(*)












