Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Vonis Korupsi PMI Senilai Rp675 Juta: Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun dan 1,5 Tahun

×

Vonis Korupsi PMI Senilai Rp675 Juta: Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun dan 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Vonis Korupsi PMI Senilai Rp675 Juta: Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun dan 1,5 Tahun

Palembang, JITOE.com – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, yakni Rabu, Meryadi, dan Nasrowi. Putusan yang dibacakan pada Senin (15/09/2025) ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu selama 1 tahun 5 bulan, serta denda Rp50 juta dan Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” tegas Kristanto membacakan putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Meryadi dan Nasrowi, masing-masing mendapat hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:   Dalam 16 Hari Polres Banyuasin Bongkar 82 Kasus dan Tetapkan 41 Tersangka

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini dijatuhkan dengan merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat. Rabu, yang saat itu menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:   Tipidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Gubernur dan BPKAD Sumsel

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrowi sebagai staf PMI, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dengan putusan ini, rangkaian persidangan perkara dana hibah PMI Ogan Ilir resmi berakhir. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.(*)

Example 120x600