Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Korupsi Proyek Perkeretaapian Lahat-Lubuklinggau Seret ASN dan Direktur CV Binoto

×

Korupsi Proyek Perkeretaapian Lahat-Lubuklinggau Seret ASN dan Direktur CV Binoto

Sebarkan artikel ini
Kerugian Negara Rp1,95 Miliar, Proyek Perkeretaapian Lahat-Lubuklinggau Seret ASN dan Direktur CV
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, saat melakukan konfrensi press | Dok. BritaBrita

Palembang, JITOE.com – Proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang menelan dana APBN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11,9 miliar, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan kerugian negara hingga Rp1,95 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto, dan Panji Rangga Kusuma (35), ASN Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, menyampaikan kontrak kerja ditandatangani pada 12 September 2022 dengan batas waktu 31 Desember 2022. Namun, pelaksanaan proyek tidak sesuai rencana.

Baca Juga:   Investasi Proyek IPAL Diduga Berujung Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp7 Miliar

“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi per 11 Juli 2024, ditemukan beton dan pekerjaan lain yang tidak memenuhi standar. Bahkan, pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau baru selesai pada 23 Januari 2023, melebihi batas kontrak,” jelas Listiyono, Senin (15/9/2025).

Seharusnya, keterlambatan itu dikenakan denda sebesar Rp248 juta. Tetapi, sanksi tersebut tidak dijatuhkan. Kondisi ini dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih jauh, penyelidikan diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi pada 11 Juli 2024 dan laporan audit investigatif yang selesai pada 31 Desember 2024. Dari situ terungkap adanya penyimpangan aturan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar.

Baca Juga:   KPK Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Dugaan Korupsi

Listiyono menegaskan bahwa kerugian tersebut bersumber dari pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan serta denda keterlambatan yang gagal masuk ke kas negara. Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita 109 dokumen mulai dari kontrak, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.(*)

Example 120x600