Palembang, JITOE.com – Polda Sumsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumsel, kantor Ditlantas Polda, dan sejumlah pos polisi yang terjadi pada 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sembilan orang dijerat pasal perusakan bersama-sama, sementara dua lainnya terjerat kasus narkoba setelah hasil tes urine positif sabu dan ganja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johan Bangun, menyebut para pelaku memiliki motif yang mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan aksi perusakan setelah pulang dari balap liar.
“Jadi, motif mereka ini baru pulang dari balap liar dan langsung saja melakukan perusakan-perusakan tersebut,” ungkap Johan dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (03/09/2025).
Meski identitas tersangka sudah diumumkan, polisi memilih tidak menghadirkan mereka dalam konferensi pers. Alasannya, penyidik masih melakukan pengembangan karena ada indikasi keterlibatan pelaku lain yang belum tertangkap.
Polda Sumsel memastikan proses hukum tetap berjalan dan menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi perusakan fasilitas umum. Polisi juga mengingatkan bahwa kejadian ini menunjukkan betapa tindakan yang dilakukan tanpa perencanaan bisa berujung pidana berat.(*)












