Palembang, JITOE.com – Sembilan ketua RT di Palembang dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, sejak pagi hingga siang hari.
Mereka berasal dari kawasan Kelurahan 2 Ulu dan 3-4 Ulu Palembang. Nama-nama yang hadir antara lain berinisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH, serta S. Seluruhnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua RT, bukan sebagai tersangka.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti dalam penyelidikan kasus korupsi di Dinas Perkimtan. Ia menegaskan, semua ketua RT yang hadir berstatus saksi.
Menurut Fahri, setiap saksi diberikan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan yang dikelola Dinas Perkimtan Palembang.
Kasus ini berawal dari proyek belanja bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Permukiman) tahun anggaran 2024.
“Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar itu diduga sarat penyimpangan,” ungkap Fahri kepada wartawan, Rabu (27/08/2025)..
Beberapa hari sebelumnya, Kejari Palembang juga telah menggeledah dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa malam, 19 Agustus 2025.
Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor Dinas Perkimtan Palembang di Jalan Slamet Riyadi, sementara lokasi kedua berada di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari dua tempat tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah berkas lain yang berhubungan dengan proyek.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyebutkan barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian penting untuk mengusut dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah ini. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap pola penyimpangan yang terjadi di tubuh Dinas Perkimtan Palembang.(*)












