Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Dul Dilumpuhkan Polisi

×

Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Dul Dilumpuhkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Dul Dilumpuhkan Polisi
Dul usai di tembak aparat | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis kambuhan berakhir di ujung senjata polisi. Dul, pria asal OKU Timur yang dikenal sebagai spesialis curanmor di kos-kosan, ditembak oleh tim Jatanras Polda Sumsel karena melawan saat hendak diamankan, Jumat malam (01/08/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah serangkaian laporan kehilangan motor di kawasan permukiman padat Kota Palembang. Dul tak sendiri dalam beraksi. Ia kerap beroperasi malam hari, menyasar motor matic yang diparkir di rumah kontrakan atau indekos.

Baca Juga:   Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek BLK Prabumulih

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, pelaku sudah sangat terbiasa beraksi secara cepat dan brutal. Motor korban biasa dipatahkan setangnya terlebih dahulu, lalu digiring keluar lokasi dengan bantuan kunci palsu atau diangkat secara paksa.

“Modusnya kasar. Motor diangkat lalu stangnya langsung dipatahkan. Bisa empat kali seminggu dia beraksi,” ujar Tri, Sabtu (02/08/2025).

Riwayat kriminal Dul juga tak main-main. Polisi mencatat pria tersebut sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Meski telah beberapa kali ditangkap, ia kembali melakukan kejahatan dengan pola yang sama.

Baca Juga:   Skandal Tol Rp66 Miliar: Jejak Fiktif di Balik Megaproyek Terpeka

Salah satu aksi nekatnya yaitu mencuri motor milik anggota Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sumsel, Aiptu Candra Edi, pada 17 Juli 2024.

“Salah satu korban dari pelaku ini, itu anggota, anggota Polda Sumsel juga,” kata Tri.

Kini, Dul kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara di atas lima tahun.(*)

Example 120x600