Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Rp65 Juta Disita, Dana Desa Kecamatan Pagar Gunung Diduga untuk Oknum APH

×

Rp65 Juta Disita, Dana Desa Kecamatan Pagar Gunung Diduga untuk Oknum APH

Sebarkan artikel ini
Rp65 Juta Disita, Dana Desa Kecamatan Pagar Gunung Diduga untuk Oknum APH
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar rilis terkait OTT 20 Kades di Kabupaten Lahat, Jumat (25/07/2025) | Dok. Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik setoran dari kepala desa kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Dari OTT itu, uang tunai Rp65 juta turut diamankan. Dana tersebut disebut berasal dari pungutan terhadap dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Informasi awal menyebutkan, pertemuan antar kepala desa itu dimotori oleh Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat. Mereka diundang untuk membahas APBDes, namun pertemuan tersebut justru dijadikan ajang pengumpulan dana yang akan disetorkan kepada oknum aparat.

“Para kades diundang membahas APBDes, akan tetapi dalam forum tersebut disampaikan permintaan dana yang akan disetor kepada oknum APH. Saat itulah kami lakukan OTT,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah  dalam konferensi pers, Jumat (25/07/2025).

Baca Juga:   Takut Aib Terbongkar, Akhirnya Pelaku Kejahatan Seksual dan Kekerasan Fisik Dibekuk Petugas

Dia menyampaikan OTT dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim kejaksaan langsung bergerak setelah mengetahui agenda pertemuan tersebut berubah menjadi forum pungutan dana.

Selain Ketua Forum APDESI, total 22 orang turut diamankan dalam OTT ini, termasuk seorang ASN di lingkungan Kecamatan Pagar Gunung. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumsel.

Menurut Adhryansah, para kepala desa seharusnya menolak permintaan dana yang tidak berdasar. Ia menegaskan jika para kades ragu, mereka bisa meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri agar tidak terjebak dalam praktik yang menyalahi aturan.

Baca Juga:   Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin, Harnojoyo dan Dua Rekannya Rugikan Negara Rp147 Miliar

“Praktik seperti ini harus dihentikan dan dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa,” kata Adhryansah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan OTT ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel Yulianto. Ia menyebut temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya setoran kepada oknum aparat penegak hukum.

Proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang diamankan masih berlangsung. Kejati Sumsel berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul secara menyeluruh.(*)

Example 120x600