Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Muara EnimOKUPalembangSUMSEL

Sempat Tarik Ulur, Pembagian PI 10% Migas Wilayah Ogan Komering Disepakati

×

Sempat Tarik Ulur, Pembagian PI 10% Migas Wilayah Ogan Komering Disepakati

Sebarkan artikel ini
Sempat Tarik Ulur, Pembagian PI 10% Migas Wilayah Ogan Komering Disepakati
Foto: Diskominfo Sumsel

Palembang, JITOE.com – Kesepakatan pembagian porsi saham participating interest (PI) 10% wilayah kerja migas Ogan Komering akhirnya ditandatangani, setelah sempat tarik-ulur antar daerah. Dalam pembagian itu, PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemprov Sumatera Selatan mendapat porsi terbesar, yakni 50%. Sisanya dibagi untuk dua BUMD kabupaten penghasil migas.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim Edison. BUMD yang terlibat adalah PT SEG dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU (45%), dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim (5%).

Baca Juga:   Program MBG Kembali Berjalan 14 April, Sasar 300 Sekolah di Palembang

“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Dia juga menegaskan pentingnya pengelolaan SDA yang adil dan transparan.

Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 5 Ayat 3, yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan pembagian PI bersama bupati/wali kota di daerah pengelolaan migas. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian perusahaan patungan menjadi syarat mutlak pelaksanaan PI.

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menjelaskan, pembagian PI ini dilandaskan pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM yang sama. Ketiga BUMD dari provinsi dan kabupaten akan membentuk anak usaha gabungan untuk menjalankan hak partisipasi tersebut.

Baca Juga:   KPK Tangkap Delapan Orang dalam OTT di OKU, Sita Uang Rp 2,6 Miliar

Sebelumnya, proses pembagian ini sempat tertahan akibat belum adanya titik temu antara pemerintah kabupaten penghasil. Namun kali ini, kesepakatan bisa dicapai lebih cepat dan tanpa konflik terbuka. Deru meminta tidak ada lagi tarik ulur agar masyarakat tak dirugikan oleh keterlambatan pengelolaan.(*)

Example 120x600