Palembang, JITOE.com – Kesepakatan pembagian porsi saham participating interest (PI) 10% wilayah kerja migas Ogan Komering akhirnya ditandatangani, setelah sempat tarik-ulur antar daerah. Dalam pembagian itu, PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) milik Pemprov Sumatera Selatan mendapat porsi terbesar, yakni 50%. Sisanya dibagi untuk dua BUMD kabupaten penghasil migas.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim Edison. BUMD yang terlibat adalah PT SEG dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU (45%), dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim (5%).
“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam di wilayah mereka,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Dia juga menegaskan pentingnya pengelolaan SDA yang adil dan transparan.
Kesepakatan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 5 Ayat 3, yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan pembagian PI bersama bupati/wali kota di daerah pengelolaan migas. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian perusahaan patungan menjadi syarat mutlak pelaksanaan PI.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menjelaskan, pembagian PI ini dilandaskan pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM yang sama. Ketiga BUMD dari provinsi dan kabupaten akan membentuk anak usaha gabungan untuk menjalankan hak partisipasi tersebut.
Sebelumnya, proses pembagian ini sempat tertahan akibat belum adanya titik temu antara pemerintah kabupaten penghasil. Namun kali ini, kesepakatan bisa dicapai lebih cepat dan tanpa konflik terbuka. Deru meminta tidak ada lagi tarik ulur agar masyarakat tak dirugikan oleh keterlambatan pengelolaan.(*)












