Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Nasib Ijazah Alumni UKB Menggantung, DPRD Sumsel Sarankan Bantuan DPR RI

×

Nasib Ijazah Alumni UKB Menggantung, DPRD Sumsel Sarankan Bantuan DPR RI

Sebarkan artikel ini
Nasib Ijazah Alumni UKB Menggantung, DPRD Sumsel Sarankan Bantuan DPR RI
Gedung Kampus UKB Palembang di kawasan Seberang Ulu Palembang | Foto: Sumeks

Palembang, JITOE.com – Hingga kini, nasib ratusan alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang ijazahnya dibatalkan masih belum menemui kejelasan. Meski persoalan ini telah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sumatera Selatan, namun masih belum menemukan titik terang. Komisi V DPRD Sumsel akhirnya menyarankan agar masalah ini dibawa ke tingkat pusat, yakni DPR RI.

Kuasa hukum alumni, Connie Pania Putri, menyebutkan sebanyak 99 kliennya yang ijazahnya dibatalkan telah memberi kuasa kepada LBH Bima Sakti. Namun setelah lebih dari tiga jam pembahasan dalam forum RDP, belum ada kepastian dari pihak LLDIKTI, UKB, maupun perwakilan pemerintah daerah. Rapat pun akhirnya diskors tanpa solusi.

Baca Juga:   Dugaan Proyek Fiktif Rp2,5 Miliar, Tiga ASN Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari

“Jadi nantinya kita bersama-sama pihak komisi V, LLDIKTI, UKB juga LBH Bima Sakti juga akan berangkat ke Komisi X dan Kemendikti Saintek. Mudah-mudahan dengan niat dan itikad yang baik dari kedua belah pihak baik UKB, alumni, LBH Bima Sakti kita meminta kepada Kemendikti Saintek untuk meninjau ulang rekomendasi pembatalan ijazah ini. Sehingga ijazah alumni ini dikembalikan lagi ke Pin ijazah awal, nomor seri ijazah awal, agar tetap bisa dipergunakan,” jelas Connie.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengonfirmasi hingga kini belum ada keputusan final. Ia menegaskan bahwa persoalan ini masih dalam proses, dan pihak DPRD berkomitmen mengawal hingga tuntas.

“Belum ada keputusan, masih berproses baik pihak L2Dikti, UKB dan alumni,” katanya.

Baca Juga:   Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto Tersangka Karupsi Proyek Pasar Cinde Digeledah Kejati

Menanggapi hal ini, Rektor UKB Fika Minata Wathan menjelaskan pembatalan ijazah tersebut berdasarkan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) akibat adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) dan dugaan plagiarisme pada tugas akhir mahasiswa.

Oleh karena itu, Fika memberikan solusi kepada 122 almuni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah ulang secara gratis dan untuk yang plagarisme melakukan bimbingan ulang.

“Kampus juga akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap dan bimbingan ulang untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI,” katanya.(*)

 

Sumber: Detik.com

Example 120x600