Palembang, JITOE.com – Sebanyak 19 orang pengedar narkoba di Sumatera Selatan terancam hukuman mati usai ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan berbeda yang beroperasi di sejumlah wilayah, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/07/2025)..
Menurutnya, pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai daerah, mulai dari Palembang, OKI, OKU Timur, Muara Enim, Ogan Ilir, hingga Banyuasin. Satu per satu pelaku ditangkap dari jaringan terpisah yang sebelumnya sudah dipetakan oleh kepolisian.
Barang bukti yang disita berasal dari 10 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025. Seluruh barang bukti sebanyak 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi tersebut dihancurkan menggunakan blender dan dibakar, menyisakan sebagian kecil untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium.
Pihak Polda mengklaim bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan hingga 95.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Yulian menyampaikan tindakan tegas menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk tidak memberi ruang bagi penyebaran narkoba di wilayahnya. Ia menyebut narkotika sebagai ancaman nyata bagi generasi muda dan harus dilawan secara kolektif.
Pemusnahan juga bertujuan agar barang bukti tidak sampai disalahgunakan, sekaligus menjadi pesan peringatan bagi para pelaku dan jaringan lain agar berpikir ulang sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.(*)
Sumber foto: sahabatrakyat.com












