Muara Enim, JITOE.com – Empat dari tujuh orang yang terlibat dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset di Bank Sumsel Babel KCP Semendo akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan. Penahanan ini dilakukan menyusul temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp12,79 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada Jumat (21/11/2025). Dalam proses itu, terungkap penggunaan data nasabah dan dokumen palsu untuk mengajukan kredit yang tidak pernah ada pemiliknya.
Kajati Sumsel Ketut Sumande selaku menjelaskan rincian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari internal bank terdapat EH, pemimpin cabang pada April 2022–Juli 2024, MAP sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), serta PPD yang berperan sebagai Account Officer. Ketiganya diduga memiliki akses dalam proses persetujuan kredit.
Selain unsur internal, penyidik juga menetapkan empat perantara, yaitu WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga membantu mencari data nasabah untuk kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan kredit fiktif.
Ketut menyampaikan empat tersangka langsung ditahan sejak 21 November hingga 10 Desember 2025. Mereka adalah EH, MAP, PPD, dan JT. Sementara WAF masih berada dalam masa penahanan untuk perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir saat pemanggilan pada hari penetapan tersangka.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, memaparkan skema korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Menurutnya, peran EH sebagai pimpinan cabang memungkinkan proses penyaluran KUR dipermudah tanpa prosedur yang benar.
Para perantara disebut berperan menyiapkan data nasabah dan memalsukan dokumen seperti surat keterangan usaha. Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mengajukan kredit yang sebenarnya tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas asli.
Adhryansah menjelaskan PPD dan MAP turut melancarkan proses pencairan. Keduanya memiliki akses pada alur administrasi kredit sehingga aplikasi yang tidak memenuhi syarat tetap dapat diproses hingga dana keluar.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejati Sumsel menemukan bahwa praktik ini berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Kasus tersebut mencakup penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank pelat merah di Semendo, Muara Enim.
Modus yang diungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan cabang bersama jaringan perantara. Pengajuan kredit dilakukan dengan memanfaatkan data nasabah yang tidak mengetahui namanya dicatut.
“Data nasabah tersebut dimanipulasi dan dijadikan dasar pengajuan KUR, sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” ungkap Adhryansah.
Kemudian proses pencairan dana selanjutnya dipermudah oleh tersangka PPD dan MAP. Keterlibatan mereka memastikan bahwa aplikasi kredit yang bermasalah tetap bisa diproses dan dana dapat dicairkan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat sejumlah pasal berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan yang digunakan mencakup Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 serta, sebagai opsi subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Rangkaian pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Selain itu, penanganan perkara ini juga memasukkan Pasal 11 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Penggunaan pasal-pasal berlapis ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Tinggi dalam memproses perkara dugaan korupsi KUR Muara Enim.(*)












