Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap adanya bukti elektronik aliran dana yang diduga diterima oleh mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Uang tersebut berasal dari proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde yang saat ini tengah diselidiki dalam kasus dugaan korupsi.
“Kita telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H selaku mantan Wali Kota Palembang tahun 2015-2018,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, Selasa (08/07/2025).
Meski belum merinci jumlah pasti uang yang diterima, pihak kejaksaan menyebut dana tersebut berkaitan dengan pengurangan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) proyek Pasar Cinde.
Seharusnya, nilai BPHTB yang dibayarkan mencapai Rp2,2 miliar, namun dalam catatan penyidik hanya setengahnya yang disetorkan ke negara, yakni Rp 1,1 miliar.
“Dimana selisihnya Rp 1,1 miliar itu diterima oleh tersangka H ada ke tersangka lain juga,” jelas Umaryadi.
Temuan bukti elektronik ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus mangkraknya proyek Pasar Cinde, yang juga telah menyeret sejumlah tokoh termasuk mantan Gubernur Sumsel dan beberapa pejabat terkait.(*)












