Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Dana Desa Diduga Dipakai Main Slot dan Hiburan, Eks Kades PALI Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dana Desa Diduga Dipakai Main Slot dan Hiburan, Eks Kades PALI Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Diduga Dipakai Main Slot dan Hiburan, Eks Kades PALI Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Polres PALI

Pali, JITOE.com – Proses hukum atas dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, terus bergulir. Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Arisman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp860 juta.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres PALI mengungkap tersangka menjabat sebagai Pj Kades dari April hingga Desember 2021, meskipun ia berstatus sebagai ASN di Kecamatan Penukal Utara.

Dana yang dikelola terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp999 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp1,19 miliar. Kedua sumber dana tersebut dicairkan secara bertahap, namun penggunaan anggarannya tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai aturan.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan seharusnya dana tersebut digunakan untuk membangun PAUD dan merehabilitasi kantor kepala desa, sebagaimana tertuang dalam dokumen APBDes.

Namun fakta di lapangan menyebutkan bahwa dana justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, mulai dari membayar utang pribadi, membeli tanah kaplingan, membayar biaya rumah sakit dan sekolah anak.

Baca Juga:   Korupsi Proyek Perkeretaapian Lahat-Lubuklinggau Seret ASN dan Direktur CV Binoto

“Hingga bermain judi slot, hiburan dan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ungkap AKBP Yunar Jumat (20/06/2025).

Kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa mencuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan rehabilitasi kantor desa yang tidak terlaksana. Sementara itu, pembangunan PAUD yang direncanakan hanya dikerjakan sebagian kecil, sekitar 30 persen dari total yang direncanakan.

Sejumlah kegiatan fiktif juga ditemukan dalam penyelidikan lanjutan. Inspektorat Kabupaten PALI kemudian turun tangan dengan melakukan audit investigasi, yang hasilnya menunjukkan kerugian keuangan negara senilai Rp860.635.952, sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bernomor 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, tertanggal 11 Juli 2022.

“Adanya temuan-temuan tersebut Inspektorat memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 9 September 2022,” katanya. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tersangka tidak bisa memenuhi.

Proses penyelidikan oleh kepolisian dimulai dari laporan yang diterima pada 6 Desember 2024. Dalam tahap penyidikan, ditemukan bahwa total kerugian negara mencapai Rp860.991.453. Pemeriksaan dilakukan terhadap 41 orang saksi dan penyitaan 82 dokumen dari berbagai instansi, termasuk kantor camat, DPMD, Bank Sumsel Babel, dan BPKAD.

Baca Juga:   Brotoseno Tak Dipecat Polri, Ini Kata Mahfud MD Usai Dicolek di Twitter

Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Juni 2025 setelah digelar perkara. Tersangka, Arisman, telah dua kali dipanggil penyidik namun tidak hadir tanpa alasan jelas. Akhirnya, ia dijemput paksa di kediamannya dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Arisman mengakui bahwa pembangunan PAUD tidak diselesaikan dan proyek rehabilitasi kantor desa tidak pernah dijalankan. Ia juga tidak melaksanakan program jaminan kesehatan untuk perangkat desa dan tidak menyusun LPJ untuk beberapa tahap ADD.

Penyidik menilai perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Example 120x600