Jakarta, JITOE.com – Permintaan jatah proyek dari sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) ke Kepala Dinas PUPR diduga menjadi titik awal terbongkarnya praktik suap dan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kasus ini menyeret nama-nama baru. KPK memanggil enam anggota DPRD OKU aktif periode 2024–2029 untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek, Rabu (04/06/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Enam anggota DPRD yang dipanggil yaitu Gepin Alindra Utama, Hardiman Noprian Anggara, M. Saleh Tito, Naproni, Yeri Ferliansyah, dan Dadi Octasaputra. Mereka diminta datang sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang melibatkan dinas teknis dan kontraktor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dari kalangan legislatif, pejabat dinas, dan pihak swasta. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua rekanan proyek, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, permintaan fee proyek ini mulai mengemuka sejak awal 2025, namun puncaknya terjadi menjelang Lebaran Idul Fitri.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah diketahui menerima dana sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi. Selain itu, ia juga mengantongi Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng. Dana tersebut diduga akan disalurkan ke anggota DPRD sebagai bagian dari komitmen sebelumnya.
Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk bertindak. Dua hari setelah aliran dana itu, tepatnya pada 15 Maret 2025, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD yang baru dipanggil, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mendalami skema distribusi uang dalam proyek-proyek di Dinas PUPR OKU. Jika diperlukan, jumlah saksi akan bertambah sesuai perkembangan proses hukum.(*)












