Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Modus Baru di Lapas Tanjung Raja, Sabu Diselundupkan dalam Gerobak Sampah

×

Modus Baru di Lapas Tanjung Raja, Sabu Diselundupkan dalam Gerobak Sampah

Sebarkan artikel ini
Modus Baru di Lapas Tanjung Raja, Sabu Diselundupkan dalam Gerobak Sampah
Dok. Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, JITOE.com – Upaya penyelundupan narkoba kembali terungkap di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kali ini, modus yang digunakan cukup tak biasa. Dua warga binaan di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencoba membawa sabu ke dalam area tahanan dengan menyembunyikannya di gerobak sampah.

Petugas lapas berhasil menemukan empat paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan di dalam plat gerobak. Barang terlarang itu dikemas dalam kotak rokok dan kantong plastik hitam, lalu dipasangi baut agar tampak seperti bagian dari gerobak.

Kedua tamping (tahanan pendamping) yang terlibat dalam kasus ini adalah Indra dan Edi Irawan. Keduanya diketahui tengah menjalankan tugas kebersihan ketika gerobak yang mereka dorong diperiksa petugas. Setelah sabu ditemukan, penyelidikan langsung melibatkan satu warga binaan lain bernama Tendi Albert yang diduga sebagai pemiliknya.

Baca Juga:   Buntut Insiden Pipa Bocor di Prabumulih, Pertamina Terancam UU Lingkungan Hidup

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/05/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB saat petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat kerja para warga binaan. Penemuan sabu dalam gerobak langsung memicu tindakan cepat dari pihak lapas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, laporan resmi disampaikan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan pemeriksaan awal, ketiga warga binaan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan awal mengungkap barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya, Minggu (18/05/2025).

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat paket sabu, satu unit gerobak sampah, kotak rokok, plastik hitam, satu baut, serta satu unit handphone Oppo milik Tendi Albert yang digunakan untuk berkomunikasi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Pihak Lapas Tanjung Raja memastikan peningkatan pengawasan pasca-kejadian ini. Pemeriksaan rutin terhadap warga binaan dan perlengkapan kerja mereka akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)

Example 120x600