Palembang, JITOE.com – Mengaku sebagai titisan dari sosok gaib bernama Eyang Putri Kembang Dadar, seorang pria berusia 58 tahun di Palembang berhasil memperdaya seorang mahasiswi hingga mengalami pelecehan berulang kali. Pelaku yang dikenal dengan inisial D memanfaatkan identitas spiritual palsu untuk menipu korban dengan dalih mampu mengatasi gangguan ilmu hitam.
SA, mahasiswi berusia 20 tahun, tidak menyangka bahwa pertemuannya dengan D akan berujung petaka. Awalnya, ia hanya ingin mencari solusi dari masalah pribadi yang dikaitkannya dengan gangguan gaib. Keyakinan terhadap kemampuan “spiritual” D membuat korban rela mengikuti arahan pelaku hingga datang ke kamar kosnya di kawasan Sukarami, Palembang.
Di lokasi itu, pelaku menawarkan air putih yang konon sudah “diberi doa”. Tanpa curiga, korban menuruti perintah dan meminum air tersebut. Namun setelah itu, korban langsung kehilangan kesadaran. Saat sadar kembali, ia mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian serupa ternyata terus terulang hingga sepuluh kali tanpa korban menyadari bahwa ia sedang diperdaya.
“Saudara D mengaku bisa memberikan ilmu agar (korban) tidak kena guna-guna. Untuk mendapatkan keinginannya, SA pun bersedia mengikuti petunjuk dari tersangka,” ungkap Kapolres Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (17/04/2025).
Kejadian pertama disebut-sebut terjadi pada pertengahan Agustus 2024. Saat itu, korban yang merasa dibantu secara batin justru menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku. Bahkan, korban baru menyadari kejanggalan setelah mengetahui dirinya sedang mengandung dengan usia kehamilan sudah memasuki bulan ketiga.
Pelaku dalam keterangannya berdalih hanya menggunakan rebusan brotowali atau akar ali-ali untuk membuat korban tertidur. Ia juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan dan hanya menargetkan SA sebagai satu-satunya korban. D mengaku sempat menggunakan nama palsu, yakni Adit, untuk menutupi identitas aslinya.
Setelah sadar bahwa ia telah menjadi korban pelecehan dengan modus hipnotis, SA akhirnya melapor ke polisi. Laporan tersebut diterima pertengahan Maret 2025. Menindaklanjuti laporan, aparat berhasil menangkap tersangka dan turut mengamankan dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi antara korban dan pelaku.
Kombes Pol Harryo menyebut bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual dengan unsur penipuan dan pemberian zat tertentu yang menyebabkan korban tidak sadar.
“Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 6 Huruf C UU no 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan karena pelaku menyamar sebagai “orang pintar” untuk menjalankan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kepercayaan korban.(*)












