Palembang, JITOE.com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Palembang, Senin (14/04/2025). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan korupsi terkait proyek Pasar Cinde yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Kendaraan dinas milik Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, terlihat terparkir di area kantor saat penggeledahan berlangsung. Tak lama berselang, sekitar pukul 14.20 WIB, Sekretaris Daerah Kota Palembang juga tampak hadir dan memasuki ruang kantor Wali Kota. Hingga berita ini ditulis, tim penyidik masih berada di lokasi.
Sebelum menyasar kantor Pemerintah Kota Palembang, tim dari Kejati terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel. Penggeledahan di instansi tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 12.50 WIB.
Sekitar pukul 13.30 WIB, barulah tim pemberantasan korupsi Kejati Sumsel bergerak ke kantor Wali Kota. Mereka langsung memasuki ruangan dan mulai melakukan penyitaan dokumen serta menelusuri sejumlah item yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengaku tidak ingin terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. Menurutnya, proyek Pasar Cinde merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya, yakni Wali Kota Harnojoyo. Ia menambahkan, proyek tersebut juga berkaitan dengan status cagar budaya dan sejumlah persoalan lain yang perlu dikaji lebih dalam.
Terkait kelanjutan fungsi Pasar Cinde, Ratu Dewa menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh. Ia menyebutkan kemungkinan pasar itu akan difungsikan kembali seperti semula, namun hal itu memerlukan perencanaan dan penyelesaian yang matang, terutama soal hukum dan regulasi yang kini sedang berjalan.
Dalam tahap sebelumnya, Kejati Sumsel telah memanggil mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, yang menjabat pada periode 2015–2023. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik tersebut.(*)












