Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

KPK OTT Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Terkait Suap Proyek PUPR

×

KPK OTT Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Terkait Suap Proyek PUPR

Sebarkan artikel ini
Suap Proyek PUPR OKU, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Rp2,6 Miliar
Ilustrasi OTT KPK | Foto: kompolmas.tv

OKU, JITOE.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Empat tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:   Kapolres OKU Pimpin Jumpa Pers Ungkap Kasus BBM Ilegal

Selain menangkap beberapa orang, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

“Rp 2,6 miliar (diamankan),” kata Fitroh.

Namun, detail mengenai aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

OTT tersebut dilakukan pada Sabtu (15/03/2025), dengan sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU serta beberapa anggota DPRD OKU. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(*)

Example 120x600