Hukum & HAM

Terkait LP Hj. Zuraini di Reskrim Polda Sumsel Ada Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

JITOE – Diduga miliki tanah warga dengan cara membeli bukan kepada pemiliknya, oknum mantan Kepala Desa Bayat Ilir, MI beserta 5 warga berinisial, Hen, Mdj, Smy, Mnl dan IA dilaporkan Hj. Zuraini, warga Kota Palembang ke Polda Sumsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/V/2022/Polda Sumsel tanggal 3 Mei 2022.
Menurut Hj. Zuraini, salah seorang yang ia laporkan, IA merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun laporan tersebut tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana dan atau 266 KUHPidana dengan lokasi di Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Menurut penjelasan Hj. Zuraini kepada media menyebutkan diketahui lahan milik orang tuanya yang terletak di Pematang bawah bayung, Desa Bayat Ilir Bayung Lencir itu dikuasai terlapor ketika ia mendapat laporan dari Saudara sepupunya Ed yang tinggal di Desa Bayat Ilir.

Mengklarifikasi tentang laporan pengaduan Hj. Zuraini di Polda Sumsel tersebut, mantan Kepala Desa Bayat Ilir, M. Idris ketika di konfirmasi via WA nomor. 0813-6695-4xxx tidak memberikan jawaban.


Termasuk Samson, Kades Pangkalan Bayat tak memberikan jawaban ketika di WA melalui nomor. 0852-6732-9xxx pada (7/2/2023).

Sebagaimana diuraikan Hj. Zuraini, lahan tanah yang ia komplain itu merupakan lahan tanah tempat usaha perkebunan turun temurun dari Buyut hingga orang tuanya, H. Abdul Kory Merajib sampai ke anak cucunya warga yang pertama bermukim di wilayah Desa Bayat dan dimakamkan di sana juga.

Masih menurut Hj. Zuraini, pada tahun 1999, karena tanam tumbuh yang diusahakan orang tuanya di lahan tanah tersebut sudah kurang produktif lagi, sehingga lahan milik nya seluas 54 hektar itu disewa pakaikan ke PT. Pakerin yang berkedudukan di Palembang dengan perjanjian sewa pakai sebesar 1 (Satu) Juta rupiah per-tahun. Namun karena pada saat itu PT. Pakerin butuh lahan luas untuk perkebunan tanaman industri, maka selain tanah milik H. Abdul Kory, juga tanah warga masyarakat 5 desa yakni, Desa Pangkalan Bayat, Desa Bayat Ilir, Desa Pagar Desa, Desa Sp. Bayat dan Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir yang digunakan PT. Pakerin dengan ganti rugi sebesar 400 ribu rupiah per- hektar.

Atas penggunaan lahan milik H. Abdul Kory oleh PT. Pakerin tersebut, selanjutnya dalam kesepakatan perjanjian bersama tanggal 22 April 1999 itu, disepakati setelah panen tanaman Akasia oleh PT. Pakerin, selanjutnya tanah dikembalikan kepada pemiliknya H. Abdul Kory di tahun 2012.
Sementara tanah milik warga masyarakat 5 desa yang digunakan PT. Pakerin selanjutnya dikembalikan lahannya ke negara seluas 114 h.


Adapun kesepakatan perjanjian kedua belah pihak saat itu difasilitasi oleh Tim Pemerintah Pemprov. Sumsel bersama Tim Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Bina Praja, Sekretariat Pemprov. Sumsel dipimpin oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan saat itu, Drs. H. Musrin Yasak didampingi Asisten Tata Praja Pemkab. Musi Banyuasin, H. Rohibi Yunus AH.

Baca Juga:   Diberi Hati Malah Minta Jantung, Pinjam Sepeda Motor Digadai di Muara Enim


Dalam kesepakatan perjanjian antara PT. Pakerin yang diwakili Ir. Dadan Kusmayadi sementara warga diwakili oleh H. Abdul Kory sebagai pemilik lahan dan juga mewakili warga 5 desa atas permintaan masyarakat.

Ironinya menurut Hj. Zuraini, setelah berakhirnya masa penggunaan lahan miliknya oleh PT. Pakerin di tahun 2012, diketahui kemudian lahan usaha perkebunan keluarganya itu telah dikuasai orang lain.


Termasuk lahan warga yang dikembalikan ke negara setelah habis masa penggunaannya oleh PT. Pakerin menurut Hj. Zuraini telah dibuka menjadi kebun Sawit warga.

Selanjutnya, kata Hj. Zuraini, setelah ia meninjau lokasi lahan miliknya, diketahui kalau lahan tanah milik Hj. Zuraini seluas 54 hektar hanya tersisa 6 hektar lagi.


Dari peninjauaan lahan itulah menurut Hj. Zuraini mengemuka bahwa lahan miliknya itu sebahagian besar sudah dimiliki orang lain. Diantaranya yang menguasainya itu 6 orang yang sudah dilaporkan ke Unit Harda Reskrim Polda Sumsel yang hingga saat ini proses penyidikannya sedang berjalan.

Dikatakan Hj. Zuraini lagi, oknum warga dan anggota dewan yang menguasai lahan miliknya itu sudah ditanyai olehnya berasal dari mana sehingga mereka bisa mendapatkan lahan tersebut. Oknum dewan yang sudah membuka lahan itu mengatakan ia mendapatkan lahan tersebut dari oknum mantan Kades Bayat Ilir, SS.

” Mendengar yang menjual oknum mantan kades bayat ilir itulah selajutnya saya menemui Samson. Namun dari hasil pertemuan itu tidak mendapatkan hasil yang baik,” kata Hj. Zuraini sembari mengatakan kalau oknum mantan Kades Samson mengakui kalau memang benar ia yang menjualkan lahan tanah itu ke oknum anggota dewan.


“Memang saya yang menjual lahan itu, dan tanah itu saya dapat dari orang yang meminjam uang dengan saya untuk membayar hutang. Makanya saya jual lahan itu.” Kata Hj. Zuraini mengutif ucapan Samson ketika ditemui di kediaman Samson di desa Bayat.

Sementara menurut Iwan Aldes, yang juga anggota DPRD Kabupaten Musibanyuasin dari Fraksi PKS ini mengatakan bahwa dasar kepemilikan tanah miliknya berasal membeli dari warga Bayat Ilir, Samson pada tahun 2012.

“Saya tidak pernah merasa menguasai tanah org lain,,saya beli resmi yang jual masih hidup dan dari thn 2012 sampai sekarang tidak ada sanggahan atau gugatan dari orang lain,,baru sekarang saya di kabarkan bahwa saya dituduh, kata Iwan Aldes ketika dikonfirmasi Minggu (29/1/2023) via pesan WA darinya.

Soal tudingan Hj. Zuraini menurut Iwan Aldes, Itu menurut mereka (Hj. Zuraini, red) karena mereka tidak jelas tanahnya di mana,,,memang pernah menawarkan tanah ke saya,,,tapi saya tidak mau karena tanah di tunjukan tanah org lain sehingga saya tidak mau beli. Iwan Aldes menjelaskan.
Dikatakan Iwan Aldes ia membeli tanah dari Samson tahun 2012 sebanyak 10 hektar.

Tanah Hj. Zuraini berbeda lokasi dengan tanah milik saya. Tanah Hj. Zuraini berlokasi di Bayat ilir, sedang tanah saya terletak di wilayah Pangkalan bayat, Iwan Aldes merinci.
Ditambahkan Iwan Aldes bahwa tanas 10 hektar yang ia beli dari Samson tahun 2012 tersebut seluruhnya sudah ia tanami Kelapa Sawit. Namun ia tidak menjawab ketika ditanya apakah tanahnya itu sudah bersertifikat atau belum.

Baca Juga:   KPK Serukan Program Anti-Korupsi 'Hajar Serangan Fajar' dan Luncurkan Aplikasi 'JAGA Pemilu' 2024

Terpisah, Camat Bayung Lencir, M. Imron, ketika dikonfirmasi pada (5/2/2023) di Palembang mengatakan, persoalan lahan warga tersebut sudah pernah ia tangani. Namun mereka tidak bersabar.


“Sebenarnya kalau mereka sabar, bisa diselesaikan urusan tanah itu. Karena kami perlu waktu untuk melakukan proses penyelesaiannya”, kata M. Imron sembari menambahkan kalau ia juga mengaku heran kalau kemudian diketahui Hj. Zuraini membawa permasalahan ini ke Polisi.


Dikatakan M. Imron untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini, menurutnya, ia cukup mewakilkan kepada kuasa hukumnya saja.

Sementara menanggapi pernyataan M. Imron, Camat Bayung Lencir ketika di klarifikasi dengan Hj. Zuraini Korry dan Adiknya Yenni Korry membantah apa yang dikatakan M. Imron.


Menurut Yenny Korry, pada Bulan Februari tahun 2022, ia bersama Hj. Zuraini pernah mengirimkan surat permohonan kepada Camat Bayung Lencir, prihal minta dipanggilkan semua warga yang menguasai lahan miliknya di Pematang Bayung tersebut. Namun menurut Yenni Korry permohonan tersebut tak pernah ditanggapi oleh pihak Kecamatan Bayung Lencir.


“Dulu, sekitar Februari 2022, kami pernah mengirimkan surat kepada Camat Imron. Yang mana permohonan kami itu memohon kepada pak camat agar dapat memfasilitasi pertemuan kami dengan 6 warga yang telah kami laporkan ke polisi itu. Namun hingga menunggu lama, permohonan kami tak pernah ada tanggapan dari pihak kecamatan,” kata Yenni Korry.


Masih menurut Yenni Korry, ketika saat itu mereka menyerahkan permohonan surat untuk mediasi itu ke kantor Camat Bayung Lencir, Camat M. Imron menurut salah seorang stafnya sedang keluar. Sehingga mereka tidak bisa berbicara langsung dengan Camat.


“Merasa belum puas karena belum bertemu dengan Camat, maka kami memutuskan menginap dahulu di desa Bayat Ilir. Akhirnya saya memutuskan menelpon Tuti, istri Camat mengatakan bahwa saya mau ketemu Pak Camat Imron nanti malam guna minta bantuan penyelesaian persoalan penyerobotan tanah kami oleh warga. Dan mendapat jawaban dari Tuti, silahkan datang.


Namun ironinya ketika didatangi ke rumah Camat Imron tersebut, walau sudah diketuk berulang kali, tetapi tak satu orang pun menyahut , apalagi membuka pintu,” urai Yenni Korri geram.


Karena merasa sulit berurusan akhirnya menurut Yenni Korri, pihaknya menunggu saja jawaban dari surat yang sudah dikirimkan ke Camat tersebut.


“Makanya kami langsung melaporkan persoalan ini ke polisi, karena kami berurusan di Kecamatan Bayung Lencir tak ada kepastian,” Yenni Korri menambahkan.


“Sudah sekian bulan, bahkan hampir satu tahun surat kami di kirimkan ke Kantor Camat Bayung, namun hingga kini tidak ada kabarnya. Makanya kami jadi melapor,” kata Yenni Korri rada kesal. (*)

TIM JITOE.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button