Hukum & HAM

AJI Indonesia: Hapus 11 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers dan Krimininalisasi Jurnalis

Editor: M. Anton

JITOE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar aksi secara offline dan online menolak sejumlah pasal yang disinyalir bermasalah pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi tersebut digelar 4-5 Desember 2022 di beberapa kota di antaranya Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi dan akan terus dilakukan hingga Rabu, 7 Desember 2022 di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI.

Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulisnya Senin (05/12/2022), meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP karena dinilai ada sejumlah pasal ‘bermasalah’ yang dapat mengancam kebebasan pers.

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Sasmito.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu berpendapat rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca Juga:   Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

Berikut 17 pasal bermasalah menurut AJI dalam draf RKUHP versi 30 November 2022:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. 
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 594 
  11. Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Baca Juga:   Banding Diterima, Masa Kurungan Alex Noerdin Dipangkas Tiga Tahun

Selain pasal yang bermasalah tersebut, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi, termasuk masukan-masukan komunitas pers. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button