Hukum & HAM

Putri Candrawathi Terlibat, Terancam Hukum Mati Sama Seperti Sambo

JITOE – Tim Khusus Polri mengumumkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Sama seperti suaminya, PC terancam hukuman mati.

Pemeriksaan tersebut diperkuat setelah diperiksanya CCTV rumah pribadi dan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Dari kedua CCTV tersebut gerak gerik PC tampak jelas.

“Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

PC terjerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman yang ada dalam pasal tersebut adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:   Aturan Baru Polri Soal Optimalisasi ETLE dan Larangan Razia

Agung menambahkan, sebelum menjadi tersangka, PC sudah menjalani pemeriksaan selama tiga kali oleh timsus. Pemeriksaan itu dilakukan pada pekan ini di antaranya hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.

Seharusnya, kata dia, PC seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/8/2022).

“Kemarin (kamis) ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold,” kata mantan Kapolda Sumsel.
PC mengaku sakit dan meminta istirahat selama tujuh hari. Meski begitu, tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara. (*)

Baca Juga:   Karena Mencuri, Pemuda Pengangguran Diamankan Petugas

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button