Hukum & HAM

Teka-teki Kematian Brigadir J: Dari Tuduhan Pelecehan, Baku Tembak, Hingga CCTV Yang Rusak

Editor: M. Anton

JITOE – Tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapat sorotan masyarakat, media asing, hingga Presiden Joko Widodo selama lebih dari sepekan terakhir.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali angkat suara. “Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/07/2022).

Sebelumnya menurut Polri, Brigadir J diduga tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07/2022).

Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.

Polisi menyebut, aksi baku tembak ini bermula dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, keluarga Brigadir J tidak puas dengan penuturan Mabes Polri, karena di tubuh jenazah Brigadir J juga ditemukan luka sayatan serta jari tangan yang putus, sehingga dirasa aneh jika kematian disebabkan oleh baku tembak.

“Bagian bawah mata, hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga:   SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Ini Dia Syarat Mendapatkannya!

Tak hanya itu, menurut pihak keluarga, di jasad Brigadir J juga ditemukan luka leher seperti bekas jeratan tali.

“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” kata Kamaruddin.

Usai tragedi tersebut, adik kandung dari Brigadir J, yaitu Bripda LL Hutabarat yang sama-sama berdinas di Mabes Polri dimutasikan ke Polda Jambi.

Kasus pun berbuntut pada pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Yakni, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Kebenaran di dalam CCTV
Rusaknya kamera closed-circuit television (CCTV) di kediaman Ferdy Sambo saat kejadian menambah kejanggalan pada kasus yang baru diungkap pada Senin (11/7/2022)

Perihal kamera CCTV yang mati di rumah Ferdy Sambo pertama kali diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi mengatakan, seluruh kamera CCTV di rumah Ferdy mati sejak 2 minggu sebelum kejadian. CCTV mati karena decorder-nya rusak. “Rusak sejak dua minggu lalu,” ujar Budhi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sembilan hari kemudian, setelah kasus diungkap, Rabu (20/7/2022), Polri menyatakan telah menemukan rekaman CCTV yang bisa mengungkap insiden berdarah tersebut.

Baca Juga:   Polrestabes Palembang Buru Produsen Ikan Giling di Jateng

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.

Dedi mengatakan saat ini CCTV tersebut sedang didalami Tim Khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi yang sebenarnya.

Namun, Dedi tidak menjaskan secara rinci apakah rekaman CCTV itu berasal dari kediaman Irjen Ferdy Sambo. Dia hanya mengatakan, kamera CCTV yang disita berasal dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai,” kata dia.

Perkembangan Terkini
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa tersebut.

Keluarga Brigadir J juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Tak hanya itu, Polri juga memenuhi permintaan keluarga untuk mengotopsi ulang jenazah Brigadir J. dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button