Hukum & HAM

Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Jitoe – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Selasa (30/3) petang akhirnya menahan Eddy Hermanto dan kawan-kawan. Mereka disangka melakukan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jakabaring, Palembang

Selain Eddy Hermanto yang bertindak sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, juga ditahan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, serta Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.

Kepala Penerangan Seksi Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman seperti dikutip dari Kompas.com menyebut empat tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Baca Juga:   Ketua POK DPW PAN Sumsel : Kami Rekom ke DPP Rusdi Tahar, Bukan Formatur Lain

Dijelaskan Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan bukti. Mereka dikenakan dan dijerat serta diancam dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (J-01)
Foto : Tempo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button