Home Hukum & HAM Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

by Redaksi
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Jitoe – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Selasa (30/3) petang akhirnya menahan Eddy Hermanto dan kawan-kawan. Mereka disangka melakukan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jakabaring, Palembang

Selain Eddy Hermanto yang bertindak sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, juga ditahan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, serta Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.

Kepala Penerangan Seksi Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman seperti dikutip dari Kompas.com menyebut empat tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Dijelaskan Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan bukti. Mereka dikenakan dan dijerat serta diancam dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (J-01)
Foto : Tempo

Baca Berita Jitoe Lainnya

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

TENTANG KAMI

Jitoe.com merupakan portal berita online | jaringan informasi aktual dan objektif

J2 CHANNEL

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by Jitoe