Palembang, JITOE.com – Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, memutuskan menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Sikap ini disampaikan langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/06/2025).
Hakim ketua Idi Il Amin yang memimpin jalannya sidang sempat memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi dakwaan.
“Kepada kedua terdakwa sudah mendengar. Apakah kedua terdakwa menerima atau boleh mengajukan pembelaan,” kata Hakim ketua.
Namun keduanya memilih langsung menerima dakwaan dari JPU. Tindakan ini memperlihatkan mereka tidak berupaya menyangkal keterlibatan dalam kasus tersebut di tahap awal persidangan.
Jaksa KPK dalam sidangnya menyebut Fauzi dan Sugeng terlibat memberikan uang suap senilai Rp 2,2 miliar kepada sejumlah pejabat di OKU. Suap itu diberikan kepada tiga anggota DPRD OKU serta Kepala Dinas PUPR OKU sebagai kompensasi atas pengamanan proyek dari dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Rangkaian suap ini bermula ketika Novriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR OKU, menginformasikan perubahan nilai paket proyek dari dana Pokir DPRD yang naik menjadi Rp 35 miliar. Meski demikian, besaran “fee” untuk anggota DPRD tetap sebesar 20%, dan 2% untuk internal dinas.
Dalam sidang, JPU juga menjelaskan tindakan kedua terdakwa tidak hanya sebagai pemberi suap, tetapi juga sebagai pihak yang aktif mengatur proses pemberian uang. Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan adalah Umi Hartati, anggota DPRD OKU yang diduga menjadi salah satu penerima.
Selain Fauzi dan Sugeng, kasus ini juga menjerat empat orang lainnya, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahruddin (Ketua Komisi III), Umi Hartati (Ketua Komisi II), serta Novriansyah selaku kepala dinas. Kelimanya diduga turut menikmati aliran dana suap tersebut.
Persidangan yang digelar di PN Palembang ini dipimpin oleh majelis hakim Idi Il Amin. Dakwaan dibacakan secara bergiliran oleh tim JPU KPK. Kasus ini menjadi salah satu sorotan karena melibatkan banyak pejabat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran publik.(*)












