Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Setelah Ketua, Giliran 3 Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2023

×

Setelah Ketua, Giliran 3 Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2023

Sebarkan artikel ini
Setelah Ketua, Giliran 3 Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2023
Dok. JITOE

Lahat, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK yang menjabat Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026,” ujar Rio.

Baca Juga:   Kejari Lubuklinggau Telusuri Dugaan Mark Up Anggaran DLH, Pemeriksaan Saksi Capai 350 Orang

Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama, setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu tersangka lain berinisial KB yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan status tersangka terhadap AH, WA, dan MAK didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026, yang seluruhnya tertanggal 14 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 54 orang saksi serta satu orang ahli.

“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357,8 juta yang saat ini berstatus sebagai uang titipan, dan telah disetorkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat di bawah pengawasan tim penyidik.

Baca Juga:   11.302 Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair dan alternatif lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp3.343.386.902.(*)

Example 120x600