Pendidikan

Selama PTM Terbatas Sekolah Dilarang Lakukan Ekstrakurikuler

Jitoe – Selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sekolah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan diluar proses pembelajaran. Salah satu yang belum dibolehkan yakni kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Selain kedua aktivitas tersebut, kantin juga tidak diperbolehkan dibuka.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam lonfrensi pers secara virtual pada Selasa (30/3/2021)

“Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan,” kata Nadiem

Dikatakan Nadiem, larangan ini hanya berlaku sementara tergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka terbatas. “Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka,” jelas dia.

Tetapi, jika ada kegiatan lain, di luar lingkungan sekolah pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjungan itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Nadiem.

Baca Juga:   Vaksinasi Polisi dan TNI di Sumsel, Kapolri : Mereka Berada di Garis Terdepan

Nadiem menekankan sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi Covid-19.

“Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan,” ujar Nadiem.

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas,” jelas Nadiem.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani 4 Menteri, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Menyulap Kumuhnya Anak Sungai Musi di Palembang, Kebangkitan Venesia dari Timur?

Selain itu, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah. Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus.

“Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Dia menyebut PTM terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah

“Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya,” tutur Nadiem. (Fahlepi Senopati/j-03)

Sumber KOMPAS.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button