Nasional

Secara Bertahap Mobil Dinas Bakal Diganti Mobil Listrik

Editor: M. Anton

JITOE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penggunaan kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik electric vehicle (EV) akan dilakukan bertahap. Kebijakan itu melanjutkan intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang disahkan pada 13 September lalu tentang menggunakan mobil listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban, penerapan bertahap ini disesuaikan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Baca Juga:   1 Februari 2023 Harga BBM Pertamina Naik, Bagaimana di Sumsel?

“Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung dari usia kendaraannya. Kami juga akan perhatikan standar barang sesuai kebutuhan,” kata Rionald.

Sementara itu Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa kebijakan penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang membuat standar kendaraan dinas berbasis listrik, termasuk model apa yang digunakan nantinya.

“Kami masih pembahasan, karena kan harus end-to-end, dari awal sampai akhir, harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti. Lebih amannya saya bilang kini sedang proses,” jelas Encep. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button