BusinessNasional

Pemerintah Takedown 40 Ribu Link Penjualan Pakaian Impor di E-Commerce

JITOE – Kurang lebih 40 ribu link penjualan pakaian bekas impor yang tersebar di sejumlah e-commerce dan social commerce telah ditakedown pemerintah.

“Saat ini kurang lebih 40 ribuan link yang sudah di-takedown. Ke depannya, teman teman dari e-commerce dan social commerce akan melakukan pemantauan,” ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal di Jakarta, Kamis (07/04/2023)

Moga menjelaskan perusahaan-perusahaan e-commerce kesulitan dalam membasmi penjualan barang bekas impor. Modusnya bermacam-macam, salah satunya adalah mengganti nama akun, sehinggas sulit untuk dilacak.

Baca Juga:   Belum Ada Kepastian Soal Pelaksanaan Haji Tahun Ini

Untuk itu ia meminta perusahaan e-commerce agar lebih cermat untuk menghapus link dan iklan penjualan pakaian bekas impor.

“Kadang sudah di-takedown itu diganti lagi, jadi memang perlu percepatan dari teman teman semua sehingga penjualan pakaian bekas melalui e-commerce bisa selesai,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Logistik IDEA (Indonesian E-Commerce Association) Even Alex Chandra mengungkapkan bahwa 40 ribu link penjualan baju bekas tersebut berasal dari seluruh anggota IDEA, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok, BliBli dan Meta.

Terkait pemantauan dia mengatakan, “Kita kan kerja bareng dengan kementerian, ada kita mandiri cari manual atau pakai AI kita. Tapi juga kita cari dengan bantuan dari kementerian-kementerian. Jadi Kemendag oper link, nih tolong ditakedown langsung kita tindak.”

Baca Juga:   Peluncuran Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Dia menambahkan, tak hanya dilakukan penurunan, beberapa e-commerce anggota idEA juga sudah menyerahkan data link yang ditakedown saat diminta oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Intinya tadi temen-temen e-commerce semua sepakat untuk ikut menjadi bagian dari pemerintah untuk menangani penjualan pakaian bekas impor ilegal,” katanya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button