Nasional

Naskah Akademik RUU IKN Dipreteli Habis, Cover Terbalik, Typo, Hingga Tak Ada Referensi Lokal

Oleh: M. Anton
Editor: uzibae

JITOE – Di media sosial, naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dipreteli habis. Padahal RUU IKN telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

“Serius ini naskah akademik? Naskah akademik sebuah proyek yang menelan biaya RP 466 triliun?” tulis @inisifanii di akun Twitter-nya dikutip Jitoe.com, Jumat (21/1/2022).

Dalam cuitannya @inisifanii mengunggah screenshot (tangkapan layar) Daftar Isi RUU IKN yang bertuliskan, “Pengahuluan”, seharusnya ditulis “Pendahuluan”.

Kontan, tweet tersebut mendapat sambutan hangat dari warganet. Salah satunya dari @somekundo, “Pemerintah mending pake jasa editing gue, murah kok cuma 10.000/4 halaman”.

Sebagaimana diketahui, anggaran pemerintah untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun.
Besarnya jumlah anggaran ini menjadi salah satu alasan Fraksi PKS menolak pengesahan UU IKN di DPR, karena dinilai tergesa-gesa, tergopoh-gopoh, dan cenderung serampangan.

Baca Juga:   2022, Dana ZIS Melalui Baznas dan LAZ Capai Rp21 Triliun

Lanjut di twitter, selain akun @inisifanii, ada juga akun @qhuwintang yang mengoreksi sejumlah kesalahan kaidah Ejaan yang Disempurnakan (EyD) di dalam RUU IKN.

@DonAdam68 turut mengomentari: Kalo sidang akhir, ini naskah udah dirobek atau dibanting sama dosen penguji!

Cover Terbalik

Berdasarkan pantauan redaksi, kesalahan pengetikan (typo) kata “Pendahuluan” sudah diperbaiki. Dapat dilihat di link berikut ini: https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf

Namun demikian, masih ada yang belum diperbaiki yaitu cover belakang dalam posisi terbalik.

Naskah Akademik RUU IKN itu disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan terdiri dari 175 halaman dan enam bagian atau bab.

Naskah Akademik RUU IKN cover terbalik

Referensi Asing

Perlu diketahui, Bappenas telah melakukan kajian mengenai ibu kota negara sejak tahun 2017. Di dalam naskah akademik yang dapat dibaca secara umum tersebut, menyimpulkan DKI Jakarta sudah tidak lagi bisa mengemban peran optimal sebagai ibu kota.

Baca Juga:   196 Konten Negatif Serang Capres-Cawapres, Bawaslu: Laporkan ke 08119810123

Naskah akademik RUU IKN melampirkan dua halaman daftar pustaka. Tercatat, referensi yang dipakai sekitar 17 buku luar negeri, dari tahun 1910, hingga yang terbaru tahun 2017.

Sejarawan JJ Rizal turut mempertanyakan soal daftar pustaka ini, pasalnya, naskah akademik ini sama sekali tidak mencantumkan referensi produk akademisi Indonesia.

“Tolong koreksi saya kalau salah, ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara yang bangun ngaku nasionalis Sukarno tapi satu pun nggak ada referensinya produk akademisi Indonesia,” kata JJ Rizal dalam cuitannya di Twitter, Kamis (20/1/2021).

Rencana pemindahan ibu kota negara sudah berlangsung lama, dari sejak era Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dan mulai digaungkan kembali di era Presiden Joko Widodo. (*)

Naskah Akademik RUU IKN Referensi Lokal
Daftar Pustaka Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button