KesehatanNasional

Sebelum Idul Adha Pemerintah Target 800 Ribu Hewan Ternak Sudah Divaksinasi dan Diterapkan Lockdown di Zona Merah PMK

JITOE – Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Dr. Ir. Nasrullah menargetkan 800 ribu hewan ternak harus sudah divaksinasi dari penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum Idul Adha 1443 H, Sabtu (9/07/2022).

“Kita memastikan bahwa vaksin yang tersedia 800 ribu dosis yang ada saat ini itu dipastikan disuntikkan ke ternak paling lambat 2 minggu sebelum Idul Adha,” kata Nasrullah dalam rapat koordinasi Satgas PMK yang dipantau melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Jumat (24/6/2022).

Nasrullah menyebutkan saat ini Kementerian Pertanian telah mendistribusikan sebanyak 655.100 dosis vaksin PMK ke 19 provinsi yang terdampak di Indonesia.

Sembilan belas provinsi tersebut di antaranya, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Aceh, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Lampung dan Kalimantan Selatan.

Nasrullah menargetkan pengiriman sebanyak 800 ribu dosis akan tuntas pada 7 Juli mendatang.

Sementara tu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

Baca Juga:   Hore! Presiden Jokowi Bakal Umumkan THR PNS 2023

“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.

Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.

Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.

Baca Juga:   Tahun 2023, Jemaah Haji Indonesia 'Tertinggi' Meninggal Dunia di Tanah Suci

“Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus COVID-19.

“Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti COVID-19,” kata dia.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.

Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button