Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Rp506 Miliar Disita Terkait Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Belum Ungkap Tersangka

×

Rp506 Miliar Disita Terkait Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Belum Ungkap Tersangka

Sebarkan artikel ini
Rp506 Miliar Disita Terkait Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Belum Ungkap Tersangka
Kejati Sumsel menyita uang Rp506 miliar terkait kasus kredit bank plat merah | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesteri (SAL).

Jumlah uang yang disita seluruhnya terdiri dari pecahan seratus ribuan dan telah disusun secara rapi di kantor Kejaksaan dengan pengawasan ketat dari aparat TNI. Dari pantauan di lokasi, terlihat pengamanan dilakukan berlapis guna memastikan barang bukti tetap utuh.

“Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT. BSS dan PT. SAL kasus pinjaman kredit dari Bank BRI yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Asisten Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah kepada wartawan, Kamis (07/08/2025).

Baca Juga:   Sidang Dakwaan Korupsi Banyuasin: Nama Eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Disebut

Dia menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus mendalami alat bukti guna menentukan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejauh ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun barang bukti uang tunai telah diamankan.

Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, penyidik juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kerugian keuangan negara. Adhryansah menjelaskan penindakan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.

“Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga:   K MAKI Desak KPK Serius Ungkap Dugaan Korupsi PT SMS Beserta Dalangnya

Hasil lelang tersebut diperkirakan dapat menambah pemasukan ke kas negara hingga Rp 400 miliar, sehingga total potensi pemulihan keuangan negara bisa mendekati Rp 1 triliun.(*)

Example 120x600