Palembang, JITOE.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp506 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesteri (SAL).
Jumlah uang yang disita seluruhnya terdiri dari pecahan seratus ribuan dan telah disusun secara rapi di kantor Kejaksaan dengan pengawasan ketat dari aparat TNI. Dari pantauan di lokasi, terlihat pengamanan dilakukan berlapis guna memastikan barang bukti tetap utuh.
“Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp 506.150.000.000 dari PT. BSS dan PT. SAL kasus pinjaman kredit dari Bank BRI yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun. Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Asisten Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah kepada wartawan, Kamis (07/08/2025).
Dia menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus mendalami alat bukti guna menentukan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejauh ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun barang bukti uang tunai telah diamankan.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, penyidik juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kerugian keuangan negara. Adhryansah menjelaskan penindakan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.
“Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000,” ungkapnya.
Hasil lelang tersebut diperkirakan dapat menambah pemasukan ke kas negara hingga Rp 400 miliar, sehingga total potensi pemulihan keuangan negara bisa mendekati Rp 1 triliun.(*)












