OKU Selatan, JITOE.com – Laporan dari masyarakat menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan. Berkat informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar sabu bernama Ario Shima alias Bagol di rumahnya yang berada di Dusun V, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Dalam operasi ini, petugas juga menyita 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit III Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2,8 kilogram sabu yang disimpan di rumahnya beserta satu pil ekstasi,” ujar Harissandi, Jumat (21/02/2025).
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api rakitan berikut lima butir amunisi. Dari hasil pemeriksaan, Ario mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dari seorang pembeli yang menukar satu gram sabu dengan senjata api tersebut.
“Senpi ditukar oleh salah satu pembelinya. Ditukar dengan satu ji berarti sekitar satu gram,” jelas Harissandi.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Ario bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang dan baru saja bebas dari penjara pada November 2024.
“Sebelumnya tersangka ini pernah ditahan atas kasus pembunuhan dan narkoba. Baru keluar bulan November 2024 lalu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Dalam keterangannya, Ario mengungkap bahwa ia memiliki 11 kaki tangan di OKU Selatan yang membantu menjual sabu. Barang haram tersebut didapatnya dari seorang kepala desa di Kabupaten OKU Timur, yang kemudian dikirim dengan metode khusus ke salah satu hotel di Muaradua. Dari bisnis ini, ia mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 juta.
“Barang itu sudah terjual satu kilo. Kaki tangan saya ada 11 orang, setiap minggu dapat setoran dari mereka. Asalnya dari OKU Timur dikirimnya dengan cara diantar ke salah satu hotel di Muaradua,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.(*)












