Home Hukum & HAM Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolrestabes Palembang Larang Personel Tilang Manual

Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolrestabes Palembang Larang Personel Tilang Manual

by
Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolrestabe Palembang Larang Personel Tilang Manual

Editor: M. Anton

JITOE – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, untuk itu Polrestabes Palembang akan menerapkan larangan tilang manual untuk memaksimal tilang secara elektronik (ETLE).

Dalam telegram tersebut yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh personel. Dilarang menilang secara manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolrestabes cKombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kapolrestabes tujuan tilang secara manual tersebut agar tidak terjadi pingutan liar. Karena itu, mulai saat ini dimaksimal tilang secara elektronik.

“Untuk personel yang di lapangan menemukan pelanggar lalu lintas, selain memberikan teguran juga bisa mendokumentasikan pelanggarr itu dan mengirimnya ke pusat data tilang elektronik,” katanya.

Terkait kamera ETLE, saat ini di Palembang sudah terpasang di 14 tiik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas. “Kamera ETLE tersebar di 14 titik, ini yang dimaksimal,” katanya. (*)

Baca Berita Jitoe Lainnya

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

Kanal Syahfazi

TENTANG KAMI

Jitoe.com merupakan portal berita online | jaringan informasi aktual dan objektif

J2 CHANNEL

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by Jitoe