Hukum & HAMOKUSUMSEL

Pelaku Penipuan Jual Madu Ditangkap Polisi, Satu Lagi DPO

JITOE.com, Baturaja, OKU – Satu dari dua pelaku penipuan jual madu, Samiri bin Yademat (48) dibekuk polisi di Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Minggu siang (12/11/2023) sekira pukul 12.20 WIB.

Sedang satu rekan pelaku berinisial RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon kepada wartawan, Selasa (14/11/2023), mengemukakan, kasus penipuan yang direncanakan dua pelaku tersebut berawal ketika Pelaku Samiri mendatangi rumah dan tokoh (Ruko) milik Korban bernama Yuriza Cahya Dayanti binti Hidayat (32) di Pasar Baru Baturaja, Selasa pagi (07/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepada Korban Yuriza, Pelaku Samiri beralamat KTP di Danau Tampang Ds. Danau Tampang Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim itu menawarkan madu sebanyak sebanyak tiga botol terdiri dua botol madu kuning dan satu botol madu putih. Namun Korban Yuriza tidak mau sehingga Pelaku Samiri menitip tiga botol madu tersebut dengan syarat uang penjualan akan pelaku ambil apabila tiga botol madu yang dititip tersebut terjual.

Baca Juga:   Palembang Kota Pusaka 2022

Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis siang (09/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, datang Pelaku RN (DPO) dengan mengendarai mobil mampir ke toko Korban Yuriza dan membeli minuman air mineral (Aqua), kemudian RN melihat tiga botol madu yang dipajang dalam toko korban dan membeli tiga botol madu tersebut seharga Rp.330 Ribu.

“Kepada Korban Yuriza, Pelaku RN berkata kalau ada stok madu yang banyak sekitar seratus botol, Pelaku RN mau membelinya untuk dibawa ke Daerah Jawa. Sebagai tanda serius, Pelaku RN memberitahu nomor handphonenya kepada Korban Yuriza untuk komunikasi.

Membayangkan akan dapat keuntungan yang banyak, kemudian Korban Yuriza menelpon Pelaku Samiri dengan mengatakan untuk membeli madu lagi pada Pelaku Samiri.

Pada hari Minggu pagi (12/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Pelaku Samiri membawakan sebanyak dua drijen yang jika dituang dalam botol sebanyak sembilan puluh botol madu putih yang diberi harga Rp.17 Juta dan telah dibayar Rp.8.550 Ribu serta 2 slop rokok La Bold, satu slop rokok Surya 16 yang jika ditotal berjumlah Rp.9.550 Ribu di rumah Korban Yuriza Jalan Ms. Oding Depan Perumahan Sion SMK Negeri 3 OKU Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga:   Hilal Tak Terlihat di Langit Sumsel, 1 Ramadan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Usai menerima madu dari Pelaku Samiri, pada saat itu juga Yuriza menghubungi nomor telepon Pelaku RN selaku pemesan madu, untuk memberitahu bahwa pesanan berupa madu sudah ada, namun nomor telpon Pelaku RN maupun Pelaku Samiri tak kunjung aktif, Korban Yuriza pun akhirnya bingung sehingga Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada kepolisian setempat.

Atas pengaduan korban, Personel Polsek Baturaja Timur bergerak cepat.

“Pelaku Samiri berhasil kita tangkap pada hari Minggu siang (12/11/2023) sekira pukul 12.20 WIB setelah mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seseorang ysnf diamankan di Daerah Kemalaraja,” terang Iptu Ibnu Holdon seraya menambahkan, Pelaku Samiri berikut barang bukti (BB) kini diamankan di Malposek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

Pada saat Pelaku Samiri ditangkap, sejumlah barang bukti berupa dua drijen madu putih, dua botol madu warna kuning dan dua botol madu warna coklat juga berhasil disita dan diamankan, jelas Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menutup keterangannya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button