PeristiwaSUMSEL

Penyebab Utama Jalan Rusak, BBPJN Sumsel Minta Truk Odol Diberantas

JITOE – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) menilai truk kelebihan muatan atau Over Dimension Overload (Odol) yang melintas jalan nasional, khususnya di Sumsel sangat meresahkan keberadaannya karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatra Selatan, Budiamin mengatakan konstruksi jalan nasional dibangun dengan kekuatan untuk menahan kendaraan dengan MST 8 ton. Namun dari hasil pantauan PPK di lapangan diketahui kendaraan ODOL yang melintas jauh mengangkut beban maksimal hingga 42 ton.

“Jadi satu beban ganda itu mengangkut 15 ton sedangkan standarnya hanya mampu menahan 8 ton. Bebannya dua kali lipat dari kemampuan,” papar Budiamin kepada wartawan di Palembang, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:   Tak Mampu Bayar Sewa, Gedung Pasar 16 Palembang Disegel

“Saya minta tolong sama teman-teman media ini, bagaimana Truk Odol ini bisa diberantas, karena kewenangannya bukan di kami, ini ada di Perhubungan dan teman-teman di daerah, baik Gubernur maupun Kabupaten,” ungkap Kepala BBPJN Sumsel Budiamin.

Dia mengatakan, kendaraan angkutan ODOL kerap dijumpai di Jalan Lintas Tengah (Batas Lampung-Baturaja-Muara Enim-Lahat) dan Jalan Lintas Timur (Palembang-Betung-Peninggalan-Sungai Lilin-Batas Jambi). Sebagian besar kendaraan itu diketahui mengangkut hasil bumi seperti batubara dan sebagian kendaraan angkutan logistik.

“Kalau tidak tidak ditertibkan Truk Odol ini, otomatis jalan kita tidak tahan lama. Percuma dianggarkan sebanyak-banyaknya untuk perbaikan jalan nasional, jika Truk Odol masih bebas melintas,” jelasnya.

Baca Juga:   Warga Sukabangun 1 Meriahkan HUT RI Ke-77

“Sekarang lebih parah. Kalau dulu mereka melintas hanya pada malam hari, sekarang tidak kenal waktu dari pagi pun mereka sudah jalan,” tandasnya.

Budiamin mengakui kendaraan ODOL telah sejak lama menjadi persoalan kondisi jalan nasional. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat fungsi dan kewenangan yang terbatas.

“Kewenangan untuk penindakan itu bukan di kami tapi di Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah baik Gubernur maupun Bupati. Rapat koordinasi sudah sering dilakukan dengan mereka bahkan juga melibatkan DPRD tapi kenyataannya sampai saat ini kendaraan ODOL belum bisa dihentikan,” katanya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button