SUMSELTravel

Periode Nataru, Syarat Naik Kereta Api Harus Vaksin dan PCR

JITOE.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan tiga peraturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Periode Nataru PT KAI mulai berlaku dari sejak keberangkatan kereta api sebelum tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Menurut Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, peraturan baru tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 112 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No.97 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut secara spesifik memberikan tiga aturan naik kereta api berdasarkan rentang usia, yaitu:

  1. Penumpang Usia di atas 17 Tahun
    Harus sudah Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis Kedua). Jika belum, maka calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan.

    Apabila calon penumpang belum vaksin dikarenakan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit pemerintah, sebagai pengganti vaksin.

    Penumpang usia di atas 17 Tahun juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.

  2. Usia 12 sampai dengan 17 Tahun
    Minimal telah melakukan vaksin dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

    Calon penumpang di usia ini juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam (H-1) atau RT-PCR 3×24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.

  3. Penumpang di bawah 12 Tahun
    Untuk calon penumpang usia ini, diminta untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
    Calon penumpang juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan sendiri tanpa didampingi orang tua.
Periode Nataru, Syarat Naik Kereta Api Harus Vaksin dan PCR

Selain aturan-aturan di atas, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. [*]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button