Gaya HidupPalembangSUMSEL

Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Berlaku di Sumatera Selatan

JITOE – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mulai berlakukan penggunaan TNKB pelat kendaraan dengan menggunakan warna dasar putih. Pelat putih untuk kendaraan baru atau pencetakan TNKB baru, sementara pelat hitam yang belum habis masa berlaku dilarang untuk diubah.

Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, jika sebelumnya penggunaan pelat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.

“Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih,” ujar Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:   Sungai Ogan dan Kambas Meluap, OKU Kembali Banjir

Dirlantas Polda Sumsel menambahkan, bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a),” katanya.

Dijelaskan juga, dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih. “Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan pelat lama sampai dengan masa berlakunya habis,” katanya. Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri pelat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama. “Masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan sampai pelat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” katanya. (*)

Baca Juga:   Gubernur Belum Putuskan Soal Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1422 H di Sumsel

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button