Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Pelaku Pengancam Dokter RSUD Sekayu Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pengancam Dokter RSUD Sekayu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengancam Dokter RSUD Sekayu Ditangkap Polisi
Pemeriksaan terhadap tersangka S | Foto: Polres Muba

MUBA, JITOE.com – Pria berinisial S akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah dilaporkan mengancam dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/08/2025) setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Peristiwa pengancaman ini sebelumnya terjadi pada 12 Agustus 2025 dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dokter yang sedang bertugas mendapat tekanan dari keluarga pasien hingga dipaksa membuka masker.

Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan akhirnya melapor ke pihak berwajib. Dukungan publik pun mengalir deras kepada dokter Syahpri yang dinilai hanya menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis.

Baca Juga:   Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan secara paksa karena pelaku dinilai tidak kooperatif. Polisi memastikan kasus ini akan terus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup, S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, serta pemaksaan,” jelas Nandang, Rabu (27/08/2025).

Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, Pasal 336 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Kasus pengancaman ini menimbulkan keprihatinan luas karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan di rumah sakit. Aparat berjanji akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan yang terjadi di layanan publik.(*)

Example 120x600