Pendidikan

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji Agar Tidak Jadi Beban

Editor: M. Anton

JITOE – Pakaian adat akan dijadikan seragam sekolah untuk kalangan siswa SD hingga jenjang SMA. Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022, dan mulai berlaku 7 September 2022.

Berdasarkan kebijakan itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan masih perlu mengkaji. “Saya bersama jajaran Dinas Pendidikan terus mengkaji peraturan terbaru pakaian seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat dari Kemendikbud Ristek sebelum diterapkan di provinsi ini,” kata Deru, Jumat (14/10/2022).

“Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orangtua murid atau pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah dan membebani masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:   Dinas Pendidikan Palembang Larang Acara Perpisahan Sekolah

Dia menjelaskan jika pengadaan pakaian seragam sekolah baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban.

Begitu pula, jika pengadaan dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.

Berdasarkan aturan baru itu, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah, sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga:   Ini Dia Tips Sukses Menulis Jurnal ala Profesor Universitas Trunojoyo Madura

“Penerapan seragam sekolah baru tersebut akan ditetapkan setelah pengkajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi orang tua murid,” kata dia. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button