Nasional

NIK Resmi Gantikan NPWP, Ini Bentuk Penampakannya

Editor: M. Anton

JITOE – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara otomats Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah. Melalui akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022), muncul penampakan Format NPWP yang baru.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Selanjutnya bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Kemudian bagi wajib pajak cabang, di kartu akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.

Baca Juga:   Tanah dan Air Gentong Nusantara Sebagai Simbul Persatuan

“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.

Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” jelas Suryo. (*)

Baca Juga:   2022, Dana ZIS Melalui Baznas dan LAZ Capai Rp21 Triliun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button