Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Nama Baik Tercemar, Oknum Bhabinkamtibmas Banyuasin Dilaporkan Balik Warga ke Propam

×

Nama Baik Tercemar, Oknum Bhabinkamtibmas Banyuasin Dilaporkan Balik Warga ke Propam

Sebarkan artikel ini
Nama Baik Tercemar, Oknum Bhabinkamtibmas Banyuasin Dilaporkan Balik Warga ke Propam
Kuasa hukum bersama Sujandi, Ryan Gumay, memberikan keterangan | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Seorang warga di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan balik oknum anggota polisi yang sempat menuduhnya melakukan penipuan. Tuduhan itu kini berbalik arah setelah penyelidikan membuktikan tidak ada unsur pidana. Dampak dari laporan tersebut tak hanya merusak reputasi warga bernama Sujandi, tapi juga memukul usaha sawit yang telah digelutinya selama dua tahun terakhir.

Kasus ini mencuat setelah Sujandi, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Aipda Anjodhi Ibrahim ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etik profesi. Laporan resmi telah diterima SPKT dan Bid Propam Polda Sumsel pada 14 Juli 2025, masing-masing dengan bukti nomor surat yang ditandatangani petugas terkait.

Kuasa hukum Sujandi, Ryan Gumay, menjelaskan sebelumnya kliennya dipanggil oleh Polsek Muara Padang untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi kelapa sawit. Laporan itu dilayangkan oleh Aipda AI, yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Jalur Mulya.

Baca Juga:   Komnas HAM Bakal Umumkan Kronologi Detail Penembakan Brigadir J

Namun setelah proses penyelidikan dijalankan, Polsek Muara Padang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Surat resmi penghentian penyelidikan pun telah dikeluarkan, menandakan bahwa tuduhan terhadap Sujandi tidak terbukti.

“Korban (Sujandi) dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu korban dipanggil untuk memberikan keterangan ke Polsek Muara Padang pada 23 Mei 2025. Padahal lebih kurang dua tahun antara korban dan terlapor selaku penjual dan pembeli buah sawit sudah mengetahui teknis dan sistem pekerjaan yang telah mereka jalankan,” ujar Ryan Gumay, kuasa hukum Sujandi, Jumat (08/08/2025).

Akibat laporan penipuan tersebut, membuat Sujandi harus menghadapi tekanan sosial di kampung halamannya. Masyarakat terlanjur mendengar kabar bahwa dirinya terlibat kasus pidana, meski belakangan terbukti tidak benar. Situasi tersebut bahkan membuat omzet usaha sawit Sujandi mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga:   Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba

Untuk mengembalikan kepercayaan warga, pihak keluarga bersama kuasa hukum Sujandi menggelar pertemuan terbuka di Balai Desa Jalur Mulya, Kecamatan Muara Sugihan. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh kepala desa dan jajaran, yang juga ikut mendengar penjelasan bahwa perkara hukum yang menimpa Sujandi telah dihentikan penyelidikannya.

“Kemudian kita melaporkan oknum tersebut ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ke Bid Propam Polda Sumsel terkait perbuatan sewenang-wenang melaporkan korban dan memfitnah korban,” terang Ryan.

Tidak hanya itu, pihak Sujandi juga menyerahkan aduan ke Propam agar kasus ini mendapat penanganan dari sisi etika profesi Polri.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polda Sumsel menyatakan saat ini mereka masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses tindak lanjut dari dua laporan yang telah diajukan.(*)

Example 120x600